Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 30/2010 · Permenhan No. 30 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, serta memastikan pengelolaan arsip yang andal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan kearsipan meliputi kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana, dan sarana. Tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan di Kemhan berada pada Sekretaris Jenderal, sedangkan di TNI pada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan unit kearsipan dan unit pengolah di lingkungan Kemhan dan TNI, serta pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.

(-)