di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 16/2015 · Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Latar belakangnya adalah untuk mempermudah pengelolaan arsip serta meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat, dan sistematis.
Pola Klasifikasi Arsip merupakan pola pengaturan fisik dan informasi arsip untuk mengelompokkan arsip secara sistematis, terstruktur, dan efektif berdasarkan subjek dan perihal atau masalah, yang diidentifikasi dalam bentuk kode berupa gabungan huruf dan angka. Pola Klasifikasi Arsip ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan, penataan, dan penemuan kembali arsip secara cepat, tepat, mudah, dan sistematis.
Klasifikasi arsip dikelompokkan berdasarkan sifat permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang terdiri atas klasifikasi substantif (berkaitan dengan tugas pokok) dan klasifikasi fasilitatif (berkaitan dengan tugas penunjang). Klasifikasi arsip terdiri atas unsur induk masalah, pokok masalah, dan sub pokok masalah. Induk masalah diberi kode huruf, pokok masalah diberi kode angka berurutan, dan sub pokok masalah diberi kode angka berurutan yang diawali dengan dua angka di depannya sesuai dengan pokok masalah.
Induk masalah pada klasifikasi substantif meliputi Hukum (HK), Pengawasan Pemilu (PM), Hubungan Masyarakat (HM), dan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (PP). Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi Kepegawaian (KP), Keuangan (KU), Ketatausahaan (TU), Organisasi dan Tata Laksana (OT), Perlengkapan (PL), Perencanaan (PR), Kerumahtanggaan (RT), Pengawasan (PW), dan Teknologi Informasi (TI).
Jika terdapat pokok masalah atau sub pokok masalah yang belum diatur, unit kerja dapat menambahkannya dengan memberikan kode angka sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap pokok masalah dan sub pokok masalah yang bersangkutan.