Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang klasifikasi arsip di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan kesekretariatan. Klasifikasi arsip ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan dan meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat, dan sistematis. Klasifikasi arsip Bawaslu menggunakan kode arsip yang merupakan gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal masalah sesuai tugas dan fungsi unit kerja, serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. Klasifikasi arsip terdiri atas unsur pokok masalah, sub masalah, dan sub-sub masalah. Pokok masalah pada fungsi substantif meliputi Pengawasan Pemilu (PM), Penanganan Pelanggaran Pemilu (PP), dan Penyelesaian Sengketa (PS). Pokok masalah pada fungsi fasilitatif meliputi Perencanaan (PR), Organisasi dan Tata Laksana (OT), Persuratan dan Kearsipan (KA), Keuangan (KU), Perlengkapan (PL), Hukum (HK), Hubungan Masyarakat (HM), Kepegawaian (KP), Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan (RT), Pengawasan (PW), dan Teknologi Informasi (TI).