Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 11/2020 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaKlasifikasi Arsip
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1427).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang klasifikasi arsip di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan kesekretariatan. Klasifikasi arsip ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan dan meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat, dan sistematis. Klasifikasi arsip Bawaslu menggunakan kode arsip yang merupakan gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal masalah sesuai tugas dan fungsi unit kerja, serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. Klasifikasi arsip terdiri atas unsur pokok masalah, sub masalah, dan sub-sub masalah. Pokok masalah pada fungsi substantif meliputi Pengawasan Pemilu (PM), Penanganan Pelanggaran Pemilu (PP), dan Penyelesaian Sengketa (PS). Pokok masalah pada fungsi fasilitatif meliputi Perencanaan (PR), Organisasi dan Tata Laksana (OT), Persuratan dan Kearsipan (KA), Keuangan (KU), Perlengkapan (PL), Hukum (HK), Hubungan Masyarakat (HM), Kepegawaian (KP), Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan (RT), Pengawasan (PW), dan Teknologi Informasi (TI).

(-)

(-)