Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 8/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2006Tanggal Penetapan:15 Agustus 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku16 Agustus 2006
Tanggal Penetapan15 Agustus 2006
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 16 dan 17 Tahun 13 tentang Badan Perwakilan Desa (BPD).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai BPD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan ini mengatur pembentukan BPD yang terdiri dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan desa. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Mereka juga memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.

Persyaratan menjadi anggota BPD meliputi pendidikan minimal SLTP, usia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum pidana kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun, penduduk desa setempat, dikenal dan mengenal desanya, serta bersedia dicalonkan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

1. Badan Perwakilan Desa yang ada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diresmikannya Badan Permusyawaratan Desa yang baru.

(-)