Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
- Kewenangan Desa: Meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. Kewenangan ini mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Desa: Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
- Kepala Desa: Bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa dan APB Desa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa juga memiliki hak untuk mengusulkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja pemerintah desa, mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
- Perangkat Desa: Bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi, dengan persyaratan tertentu.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.