Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2015 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:25 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku26 Agustus 2015
Tanggal Penetapan25 Agustus 2015
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2006 Seri D Nomor 3). 2. Pasal 28 sampai dengan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2006 Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan BPD berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
  2. Kewenangan Desa: Meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. Kewenangan ini mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
  3. Pemerintah Desa: Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
  4. Kepala Desa: Bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa dan APB Desa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa juga memiliki hak untuk mengusulkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja pemerintah desa, mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
  5. Perangkat Desa: Bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi, dengan persyaratan tertentu.
  6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 4. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Desa yang tidak berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 6. Perangkat Desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Jumlah anggota BPD yang ada saat ini menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dengan masa jabatan keanggotaan berakhir sama dengan anggota BPD lama.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.