Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2014 · PERPRES No. 49 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Mei 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014M, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Penetapan biaya ini juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1435H/2014M yang meliputi biaya penerbangan, pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Besaran BPIH ditetapkan berbeda untuk 12 embarkasi di Indonesia. Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang dolar Amerika atau rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia. Jemaah Haji yang batal berangkat karena meninggal atau alasan sah lainnya berhak mendapatkan pengembalian BPIH. Jemaah yang tertunda keberangkatannya tahun sebelumnya akibat pengurangan kuota juga mendapatkan pengembalian selisih BPIH.

(-)

(-)