Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2013 · PERPRES No. 31 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2013Tanggal Penetapan:8 Mei 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2013
Tanggal Penetapan08 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M guna memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. BPIH ditetapkan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan meliputi biaya penerbangan, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta living allowance. Besaran BPIH berbeda untuk setiap embarkasi, dengan rincian biaya yang ditetapkan dalam mata uang dolar Amerika atau rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia. Jemaah haji yang batal berangkat karena meninggal dunia atau alasan kesehatan berhak menerima pengembalian BPIH. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)