Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Partisipasi ini diharapkan dapat mendorong kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak. Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum Puspa) dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memfasilitasi partisipasi ini. Forum ini bertugas mengoordinasikan dan menyinergikan partisipasi masyarakat, serta memberikan masukan dalam perumusan kebijakan terkait. Keanggotaan forum terdiri dari unsur pimpinan dan anggota yang diangkat oleh pejabat terkait. Partisipasi masyarakat dilakukan melalui pemberian masukan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.