di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 2/2017 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional, khususnya dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kebijakan ini menekankan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dan memerlukan keterlibatan masyarakat. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup strategi pelaksanaan partisipasi masyarakat melalui Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA). Partisipasi dapat dilakukan secara mandiri atau berkelompok, dan dapat melibatkan kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah. Bentuk partisipasi masyarakat meliputi sosialisasi, advokasi, penyuluhan, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, pelayanan, kajian, pelatihan, permodalan, dan penyediaan sarana prasarana. Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberdayaan perempuan di bidang kualitas hidup, perlindungan, dan ketahanan keluarga, serta dalam perlindungan anak di bidang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.