Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 Tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 129/PMK.08/2009 · PMK No. 129/PMK.08/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:18 Agustus 2009
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 Tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perubahan dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan terkait SBSN, termasuk pihak yang terlibat, mekanisme penjualan, dan penunjukan agen penjual. Peraturan ini juga mengatur tata cara penunjukan panel dan konsultan hukum, serta kriteria dan persyaratan bagi calon anggota panel dan konsultan hukum. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur seleksi dan penunjukan agen penjual untuk kegiatan bookbuilding dan private placement.

(-)

(-)