Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.08/2011 · PMK No. 119/PMK.08/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional. Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Penjualan SBSN dilakukan melalui dua metode: bookbuilding dan penempatan langsung (private placement). Agen Penjual yang terlibat dalam proses ini harus melalui seleksi ketat dan memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen penerbitan, penunjukan konsultan hukum, dan tata cara penjualan SBSN. Semua hasil penjualan SBSN merupakan penerimaan negara dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

(-)

(-)