Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 10/2005 · Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2005Tanggal Penetapan:26 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku26 Agustus 2005
Tanggal Penetapan26 Agustus 2005
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian retribusi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 dan potensi retribusi ini dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi izin usaha perikanan dan kelautan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan izin usaha perikanan dan kelautan. Objek retribusi meliputi izin usaha budidaya tambak, air tawar, laut, penangkapan ikan, pembenihan, pengolahan ikan tradisional, pengolahan kepiting, penampungan/pengangkutan, dan pembuatan/pemasangan rumpon. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mengurus izin usaha perikanan dan kelautan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi izin usaha perikanan dan kelautan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan lokasi, luas, klasifikasi tempat, jenis usaha, jasa usaha, serta fasilitas.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Untuk mengganti biaya administrasi, pembinaan, pengawasan, dan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha perikanan dan kelautan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap jenis usaha dan skala usaha.
  6. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka dan perairannya.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua Persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).