Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian retribusi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 dan potensi retribusi ini dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi izin usaha perikanan dan kelautan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan izin usaha perikanan dan kelautan. Objek retribusi meliputi izin usaha budidaya tambak, air tawar, laut, penangkapan ikan, pembenihan, pengolahan ikan tradisional, pengolahan kepiting, penampungan/pengangkutan, dan pembuatan/pemasangan rumpon. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mengurus izin usaha perikanan dan kelautan.
- Golongan Retribusi: Retribusi izin usaha perikanan dan kelautan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan lokasi, luas, klasifikasi tempat, jenis usaha, jasa usaha, serta fasilitas.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Untuk mengganti biaya administrasi, pembinaan, pengawasan, dan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha perikanan dan kelautan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap jenis usaha dan skala usaha.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka dan perairannya.