Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perikanan dan Kelautan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 13/2001 · Perda Kabupaten Kolaka No. 13 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2001Tanggal Penetapan:12 Februari 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Perikanan dan Kelautan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku12 Februari 2001
Tanggal Penetapan12 Februari 2001
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini mengatur tentang Retribusi Izin Perikanan dan Kelautan. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang memerlukan penyesuaian di bidang retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah. Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan dianggap sebagai sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan dan penyediaan tempat pengujian atau izin pendirian perusahaan kendaraan tidak bermotor oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan yang meliputi tempat pengujian Alat Angkuatan bermotor dan pemberian izin mendirikan perusahaan tidak bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan tersebut. 2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian dan Pendirian Perusahaan Alat Angkutan tidak bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat frekuensi dalam jangka waktu tertentu. 4. Prinsip Penetapan dan Struktur Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif retribusi mencakup biaya pengujian alat angkutan, izin pendirian peruntukkan alat angkutan, biaya STNKB, biaya tanda uji (penning), biaya pembuatan plat nomor, dan Surat Keterangan Izin Mengemudi Becak. 5. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. 6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).