Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2015Tanggal Penetapan:1 Juni 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku01 Juni 2015
Tanggal Penetapan01 Juni 2015
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola BMD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku pembantu pengelola BMD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna BMD, serta Kepala Unit Kerja dan Kepala UPTD selaku Kuasa Pengguna BMD. Peraturan ini juga mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat tersebut. BMD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan/pelelangan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk setiap bentuk pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD.

1. BMD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna barang dan/atau pengelola barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan BMD khususnya yang terkait dengan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.