Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola BMD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku pembantu pengelola BMD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna BMD, serta Kepala Unit Kerja dan Kepala UPTD selaku Kuasa Pengguna BMD. Peraturan ini juga mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat tersebut.
BMD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan/pelelangan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk setiap bentuk pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD.