Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kewenangan:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dengan kewenangan menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan BMD. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang bertanggung jawab meneliti RKBMD, rencana kebutuhan pemeliharaan, serta mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.
2. **Ruang Lingkup:** BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah. Pengelolaan BMD mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
3. **Hak dan Kewajiban:** Pengguna Barang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan BMD untuk kepentingan tugas dan fungsi, mengamankan dan memelihara BMD, serta mengajukan usul pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.