Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 14/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 14 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2023Tanggal Penetapan:20 November 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku20 November 2023
Tanggal Penetapan20 November 2023
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kewenangan:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dengan kewenangan menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan BMD. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang bertanggung jawab meneliti RKBMD, rencana kebutuhan pemeliharaan, serta mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD. 2. **Ruang Lingkup:** BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah. Pengelolaan BMD mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. 3. **Hak dan Kewajiban:** Pengguna Barang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan BMD untuk kepentingan tugas dan fungsi, mengamankan dan memelihara BMD, serta mengajukan usul pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.

(-)

(-)