Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 167/KA/VIII/2011 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 167/KA/VIII/2011 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 167/KA/VIII/2011 · Perka Batan No. 167/KA/VIII/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2011Tanggal Penetapan:24 Agustus 2011
Kekayaan IntelektualRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPengelolaan Insentif Kegiatan Riset
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku24 Agustus 2011
Tanggal Penetapan24 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 069/KA/III/2010 tentang Pengelolaan Program Insentif.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pengelolaan insentif kegiatan riset di lingkungan BATAN. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan memperlancar pelaksanaan pengelolaan insentif kegiatan riset, serta meninjau kembali peraturan sebelumnya yang dianggap memiliki kendala.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan dan memotivasi pelaku Iptek dalam melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan. Insentif kegiatan riset terdiri dari insentif riset kompetitif, insentif peningkatan kemampuan peneliti dan perekayasa, serta insentif riset unggulan strategis nasional. Pelaksanaan insentif kegiatan riset dilakukan oleh unit kerja yang melakukan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan penerapan iptek nuklir.

Peraturan ini mengatur mekanisme pengajuan proposal insentif, perjanjian kerja sama antara Pemberi Insentif Kegiatan Riset dengan BATAN, penganggaran dan pembiayaan insentif, serta pengelolaan keuangan. Anggaran insentif disusun berdasarkan jenis pengeluaran/belanja Rincian Anggaran Biaya (RAB), yang meliputi gaji/upah, bahan habis pakai, perjalanan, dan belanja lain-lain. Pembiayaan insentif harus sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pelaksana insentif kegiatan riset bertanggung jawab kepada Kepala Unit Kerja atas pelaksanaan insentif. Peneliti Utama wajib mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan insentif secara berjenjang kepada Kepala BATAN dan Pemberi Insentif Kegiatan Riset. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta hak kekayaan intelektual (HKI) yang dihasilkan dari kegiatan riset.

1. Insentif Kegiatan Riset yang telah berjalan sebelum Peraturan ini berlaku, mengacu pada Peraturan Kepala BATAN Nomor 069/KA/III/2010 tentang Pengelolaan Program Insentif. 2. Untuk Insentif Kegiatan Riset yang baru akan diajukan, ketentuannya mengikuti Peraturan Kepala BATAN ini.

(-)