Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 2/2018 · Peraturan BATAN No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BATAN Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Kekayaan IntelektualRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPengelolaan Insentif Kegiatan Riset
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 167/KA/VIII/2011 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya mengenai pengelolaan insentif kegiatan riset yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan insentif untuk kegiatan riset di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. Insentif ini diberikan untuk memotivasi pelaku ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan. Pelaksanaan insentif ini dilakukan oleh pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dan/atau instansi lain yang ditugaskan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengusulan, perjanjian, pelaksanaan, dan pengelolaan anggaran insentif kegiatan riset, termasuk persyaratan dan prosedur pencairan anggaran, serta pengawasan dan pelaporan kegiatan riset.

(-)

(-)