Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 27/2016 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2016
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2016 (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1155).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan karena pemerintah menunda pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil dari pelamar umum tahun 2016 sampai penataan/redistribusi Pegawai Negeri Sipil di setiap instansi selesai dilakukan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)