Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2016 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2016
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum tahun 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dengan memastikan jumlah dan kualitas PNS yang tepat di instansi pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan substansial meliputi penetapan kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, serta pelaksanaan seleksi CPNS yang kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS untuk jangka waktu lima tahun, dengan prioritas pada jabatan yang mendukung Nawacita dan program pembangunan nasional.

(-)

(-)