Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2018 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Kelola Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Pengawasan intern harus dilaksanakan berdasarkan prinsip umum yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terarah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan intern, termasuk tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pada unit organisasi di lingkungan Kementerian. Kegiatan pengawasan intern meliputi kegiatan assurance seperti audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya seperti konsultansi, sosialisasi, dan asistensi. Inspektorat Jenderal juga memiliki kewenangan untuk mengakses data dan informasi yang diperlukan, serta melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana kepada Aparat Penegak Hukum dengan persetujuan Menteri.

(-)

(-)