Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 1/2010 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun sebagai catatan historis mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan dari dokumen: Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tidak tercantum pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan terhadap peraturan itu sendiri — dokumen hanya mencantumkan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (22 Januari 2010) dan mencabut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 700.K/80/M.PE/1989.

  • Status saat ini: Anda menyatakan Peraturan ini tidak berlaku. Pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku biasanya dilakukan oleh peraturan pengganti (Peraturan Menteri/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Keputusan Menteri) yang secara tegas menyatakan pencabutan. Karena dokumen yang diberikan tidak memuat informasi pencabutan itu, tanggal dan dasar pencabutan harus diverifikasi melalui sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, atau Peraturan Menteri selanjutnya.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak tercantum dalam dokumen ini. Jika peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan besar digantikan oleh Peraturan Menteri ESDM berikutnya yang mengatur pengawasan internal, sistem pengendalian intern, atau organisasi Inspektorat Jenderal. Identifikasi peraturan pengganti harus mengacu pada pengumuman resmi/pencantuman dalam Berita Negara atau data JDIH Kementerian ESDM.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dari dokumen: Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 merupakan pembaruan/penguatan pedoman pengawasan yang menggantikan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 700.K/80/M.PE/1989 (Pasal 4 mencabut keputusan tersebut).

  • Perubahan selanjutnya: Tidak terdapat catatan amandemen atau penyesuaian dalam teks yang diberikan. Jika ada amandemen atau pencabutan setelah 2010, itu harus dicari melalui publikasi resmi (Berita Negara, Lembaran Negara, atau JDIH ESDM).

Catatan penting: Karena peraturan dinyatakan tidak berlaku pada saat ini, informasi rinci mengenai tanggal dan dasar pencabutan serta peraturan pengganti hanya dapat dipastikan dengan pemeriksaan dokumen resmi yang mencatat pencabutan/perubahan peraturan tersebut.

Isi Kebijakan (kondisi historis saat aktif)
Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang efektif di lingkungan Kementerian ESDM secara terus menerus dan menyeluruh, serta menyempurnakan Pedoman Umum Pengawasan yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 700.K/80/M.PE/1989.

  • Latar belakang tercantum dalam konsideran: perlunya penyempurnaan pedoman pengawasan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih baru (mis. UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan peraturan terkait tentang jabatan fungsional auditor serta standar audit).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Inspektur Jenderal: menetapkan petunjuk pelaksanaan atas pedoman pengawasan (Pasal 3).

  • Kewajiban unsur pengawasan: menggunakan Pedoman Pengawasan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas‑tugas pengawasan di lingkungan kementerian (Pasal 2).

  • Hak dan kewajiban unsur yang diawasi: tunduk pada kegiatan pengawasan internal yang dilakukan berdasarkan pedoman tersebut, serta berkewajiban menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Acuan teknis: petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan Inspektur Jenderal akan mengatur tata cara pelaksanaan sehingga unsur‑unsur terkait memiliki pedoman operasional.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Keterangan dalam dokumen: tidak memuat alasan pencabutan terhadap diri peraturan ini (dokumen hanya mencabut keputusan 1989).

  • Alasan tipikal pencabutan/perubahan: umumnya karena harmonisasi dengan kebijakan tata kelola pemerintahan yang lebih baru, perubahan organisasi kementerian, pembaharuan standar pengendalian intern pemerintah (PP atau Permen terkait), atau pemaduan pedoman ke dalam peraturan yang lebih komprehensif tentang pengawasan/inspektorat.

  • Catatan: alasan spesifik pencabutan harus ditelusuri dari peraturan pengganti atau dokumen pencabut resmi.

Dampak Pencabutan (historis dan potensial)
  • Dampak administrasi: pedoman operasional pengawasan yang merujuk pada peraturan ini harus disesuaikan dengan peraturan pengganti/petunjuk baru; petunjuk Inspektur Jenderal yang berdasarkan peraturan ini mungkin perlu direvisi atau digantikan.

  • Dampak terhadap proses pengawasan: prosedur, kriteria audit, dan tata hubungan antara unsur pengawasan dan unsur yang diawasi bisa berubah; perlu re‑standarisasi sesuai peraturan baru.

  • Dampak terhadap SDM dan jabatan fungsional: penyesuaian peran/jabatan fungsional auditor dan angka kredit bisa diperlukan jika peraturan pengganti mengatur ulang ketentuan teknis tersebut.

Rekomendasi: verifikasi teks Lampiran dan petunjuk pelaksanaan Inspektur Jenderal yang berlaku pada masa aktif untuk memahami rincian kewajiban dan hak yang pernah diberlakukan; bila peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, pelajari peraturan pengganti untuk mengetahui perubahan substantif.

Ketentuan Peralihan (analisis historis dan rekomendasi untuk transisi)
Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Dalam teks Peraturan Nomor 01/2010: Pasal 4 hanya menyatakan bahwa Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 700.K/80/M.PE/1989 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Peraturan ini mulai berlaku. Peraturan ini sendiri tidak memuat ketentuan peralihan yang menyangkut pencabutannya (dokumen tidak menyatakan ketentuan peralihan bila Peraturan ini kelak dicabut).

  • Jika peraturan ini dicabut di kemudian hari: biasanya peraturan pencabut akan memuat ketentuan peralihan yang mengatur tentang status petunjuk pelaksanaan, penanganan temuan pengawasan yang sedang berjalan, serta kewenangan dan fungsi Inspektur Jenderal atau unit pengawasan yang terdampak.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Pada praktik administrasi, transisi biasanya mencakup: (a) penetapan masa transisi untuk menyesuaikan SOP dan petunjuk teknis; (b) penerbitan petunjuk sementara oleh Inspektur Jenderal; (c) sosialisasi dan pelatihan terhadap peraturan baru bagi auditor internal dan unit yang diawasi.

  • Dokumen yang menggantikan umumnya secara tegas menyatakan ketentuan peralihan: yang mana ketentuan lama tetap berlaku sampai petunjuk baru diterbitkan, atau menyatakan bahwa semua tindakan yang sedang berjalan dilanjutkan dan diselesaikan menurut ketentuan lama sampai ditetapkan kebijakan baru.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan tindakan administratif/keputusan yang sah pada masa berlakunya peraturan biasanya tetap berlaku sampai diselesaikan, kecuali peraturan pengganti secara tegas menetapkan sebaliknya.

  • Contoh: temuan pemeriksaan yang sudah ditetapkan dan perintah tindak lanjut yang telah dikeluarkan umumnya harus diselesaikan sesuai mekanisme penyelesaian yang berlaku (baik sesuai peraturan lama atau instruksi transisi dari pengganti).

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara atau pemeriksaan yang belum selesai pada saat peraturan dicabut biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pencabut/pengganti. Jika peraturan pengganti tidak memuat ketentuan khusus, prinsip hukum administrasi umum dan ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait akan menentukan kelanjutan proses.

  • Rekomendasi praktis: cek peraturan pengganti dan/atau surat edaran Inspektur Jenderal pada saat pencabutan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pemeriksaan yang sedang berjalan.

Sanksi (kondisi historis saat peraturan aktif)
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Dari teks yang tersedia: Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 yang disajikan tidak memuat rincian sanksi administratif atau pidana dalam bagian utama; rincian teknis, termasuk kemungkinan ketentuan sanksi atau tindak lanjut temuan pengawasan, kemungkinan diatur dalam Lampiran dan/atau petunjuk pelaksanaan Inspektur Jenderal yang menjadi bagian tak terpisahkan.

  • Sanksi yang tipikal: dalam konteks pedoman pengawasan internal kementerian umumnya sanksi bersifat administratif (teguran, penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai ASN sesuai ketentuan Kepegawaian, rekomendasi pemulihan keuangan, pelaporan kepada atasan atau instansi penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana). Sanksi pidana hanya diberlakukan sesuai ketentuan undang‑undang bila terdapat tindak pidana (mis. korupsi, penyalahgunaan kewenangan).

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Prinsip umum: tindakan administratif atau proses sanksi yang telah dimulai saat peraturan masih berlaku biasanya tetap dapat dilanjutkan sampai putusan/penyelesaian, kecuali peraturan pengganti menentukan perubahan mekanisme atau pembatalan. Jika peraturan pengganti mengubah prosedur sanksi, penyelesaian akan mengikuti ketentuan transisi yang ditetapkan.

  • Catatan praktis: untuk mengetahui status perkara sanksi tertentu perlu merujuk pada dokumen pelaksana serta keputusan administratif atau penyelidikan/pemeriksaan yang bersangkutan.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Biasanya diselesaikan menurut ketentuan transisi yang dicantumkan dalam peraturan pengganti atau menurut ketentuan umum hukum administrasi dan peraturan kepegawaian yang relevan.

  • Rekomendasi: periksa arsip kasus/berkas pengawasan, keputusan Inspektur Jenderal atau surat perintah pengawasan, serta peraturan pengganti yang mencantumkan ketentuan peralihan untuk memastikan bagaimana setiap kasus/disiplin diselesaikan.

Peringatan akhir: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku saat ini, seluruh uraian di atas bersifat historis dan umum. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, ketentuan peralihan konkret dan status sanksi perkara tertentu, disarankan melakukan penelusuran resmi pada Berita Negara, Lembaran Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau berkonsultasi langsung dengan Unit Hukum/Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.