Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 1/2021 · Peraturan BPKH No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:6 Mei 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan06 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1550).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPKH Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai pemindahtanganan barang. BPKH dapat melakukan pemindahtanganan terhadap barang yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan tugas BPKH dan/atau diperlukan untuk tujuan penyelenggaraan ibadah haji. Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui penjualan atau hibah, baik untuk tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan. Penjualan barang dilakukan secara lelang, kecuali untuk barang bersifat khusus atau dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH. Hibah barang dilakukan dengan persyaratan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan/atau kemaslahatan umat Islam. Usulan hibah barang yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana, dengan mempertimbangkan hasil kajian manajemen risiko. Pelaksanaan hibah dilakukan dengan akta hibah sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan serah terima barang dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(-)

(-)