Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 3/2019 · Peraturan BPKH No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BPKH Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaPengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku05 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengatur tentang pengelolaan kekayaan BPKH berupa barang yang dapat dinilai dengan uang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya adalah untuk menetapkan pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang, meliputi penelaahan RK Barang oleh Kepala Badan Pelaksana selaku Pengelola Barang, penyampaian RK Barang oleh Pengguna Barang, dan penyusunan RK Barang dengan berpedoman pada Renstra Badan, standar barang, dan standar kebutuhan.
  2. Pengadaan barang, yang dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa diatur dengan Peraturan BPKH tersendiri.
  3. Pelaksanaan penggunaan barang, meliputi penetapan status penggunaan barang oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang, penggunaan sementara barang, dan pengalihan status penggunaan barang. Penggunaan barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKH.
  4. Pemanfaatan barang, yang dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, KSP, dan BGS/BSG. Pemanfaatan barang dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH dan dilakukan untuk investasi BPKH.
  5. Pengamanan dan pemeliharaan barang, yang wajib dilakukan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
  6. Penilaian barang, yang dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan dan/atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
  7. Penghapusan barang, yang dilakukan dengan menghapus barang dari daftar barang setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
  8. Pemindahtanganan barang, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Penatausahaan barang, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  10. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang, yang dilakukan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

(-)

(-)