Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1978 tentang Pengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Merpati Nusantara Airlines Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Garuda Indonesia Airways

Juga dikenal sebagai: PP 30/1978 · PP No. 30 Tahun 1978 · PP Nomor 30 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1978Tanggal Penetapan:26 Oktober 1978
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Merpati Nusantara Airlines Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Garuda Indonesia Airways
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 1978
Tanggal Penetapan26 Oktober 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memantapkan penyelenggaraan penerbangan nasional secara terpadu dengan mengalihkan penguasaan modal Negara Republik Indonesia dari P.T. Merpati Nusantara Airlines kepada P.T. Garuda Indonesian Airways. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi dalam industri penerbangan nasional.

Ketentuan Substansial: Pengalihan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Perhubungan. Setelah pengalihan, P.T. Merpati Nusantara Airlines menjadi anak perusahaan dari P.T. Garuda Indonesian Airways. Sebagai anak perusahaan, P.T. Merpati Nusantara Airlines dapat ditugaskan untuk melakukan berbagai kegiatan usaha seperti penerbangan perintis, lintas batas, transmigrasi, angkutan barang, dan borongan wisatawan. Dewan Komisaris dan Direksi P.T. Merpati Nusantara Airlines diangkat dan diberhentikan oleh Direksi P.T. Garuda Indonesian Airways dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pelaksanaan pengalihan penguasaan modal harus selesai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1979.

(-)