Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT. Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 10/1997 · PP No. 10 Tahun 1997 · PP Nomor 10 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1997Tanggal Penetapan:29 April 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Bentuk PT. Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1997
Tanggal Penetapan29 April 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 tentang Pengalihan Pengusahaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda Indonesia Airways.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Merpati Nusantara Airlines dengan melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Merpati Nusantara Airlines dan mengubahnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan dengan mengalihkan sebagian modal kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda Indonesia dalam bentuk saham dan piutang kepada Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 562.895.750.000,00 dilakukan melalui pengalihan saham dan piutang dari PT Garuda Indonesia. Dengan penyertaan modal ini, PT Merpati Nusantara Airlines berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan komposisi kepemilikan saham 90,50% oleh Negara Republik Indonesia dan 9,50% oleh PT Garuda Indonesia. Perusahaan ini akan menyelenggarakan angkutan usaha komersial, angkutan udara borongan, angkutan udara perintis, penerbangan transmigrasi, serta reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.

(-)

(-)