Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1965 tentang Garis Baru Angkatan 45

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1965 · Keppres No. 63 Tahun 1965 · Keppres Nomor 63 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1965Tanggal Penetapan:23 Maret 1965
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaGaris Baru Angkatan 45
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1965
Tanggal Penetapan23 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini membubarkan struktur organisasi serta susunan pimpinan lama dari Badan Musyawarah Angkatan 45 di pusat dan di daerah-daerah dan dari Badan Penghimpunan Potensi Angkatan 45 di departemen-departemen, jawatan-jawatan dan instansi-instansi lain.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 1965 ini mengesahkan 'Garis Baru Angkatan 45' untuk dilaksanakan secara konsekuen. Keputusan ini membubarkan struktur organisasi serta susunan pimpinan lama dari Badan Musyawarah Angkatan 45 di pusat dan di daerah-daerah, serta dari Badan Penghimpunan Potensi Angkatan 45 di departemen-departemen, jawatan-jawatan, dan instansi-instansi lain. Selanjutnya, keputusan ini menunjuk Chairul Saleh, A.M. Hanafi, Wikana, Sidik Kertapati, dan A. Astrawinata untuk menyusun Pusat Pimpinan Angkatan 45 di Jakarta dengan personalia yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(-)

(-)