Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1984 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1984 · Keppres No. 50 Tahun 1984 · Keppres Nomor 50 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1984Tanggal Penetapan:1 September 1984
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1984
Tanggal Penetapan01 September 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1965

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45 dianggap sebagai organisasi yang efektif dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengesahan Anggaran Dasar untuk memberikan wadah bagi pejuang eksponen Angkatan '45.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45 yang dihasilkan dalam Musyawarah Besar Nasional ke IV Angkatan '45 Tahun 1980. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)