Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia. Penggabungan ini dilakukan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan. Dalam pelaksanaannya, segala hak, kewajiban, dan kekayaan PT Perikanan Nusantara beralih kepada PT Perikanan Indonesia tanpa melalui proses likuidasi. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Penggabungan ini dilaksanakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.