Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 99/2021 · PP No. 99 Tahun 2021 · PP Nomor 99 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2021Tanggal Penetapan:15 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2021
Tanggal Penetapan15 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia. Penggabungan ini dilakukan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan. Dalam pelaksanaannya, segala hak, kewajiban, dan kekayaan PT Perikanan Nusantara beralih kepada PT Perikanan Indonesia tanpa melalui proses likuidasi. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Penggabungan ini dilaksanakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

1. Dengan penggabungan ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi, dan segala hak, kewajiban, serta kekayaannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia. 2. Besarnya nilai kekayaan yang beralih ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)