Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dibidang Perikanan Laut Di Sorong (Irian Jaya)

Juga dikenal sebagai: PP 37/1973 · PP No. 37 Tahun 1973 · PP Nomor 37 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1973Tanggal Penetapan:5 Oktober 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dibidang Perikanan Laut Di Sorong (Irian Jaya)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1973
Tanggal Penetapan05 Oktober 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa perikanan laut merupakan sumber kekayaan potensial bagi kemakmuran masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang akan melakukan kegiatan produksi dalam rangka pemanfaatan sumber kekayaan tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat melalui usaha-usaha produktif di bidang perikanan laut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perikanan laut. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 1.435.500.000,- yang seluruhnya merupakan penyertaan negara sebagai kekayaan yang dipisahkan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Menteri Pertanian juga diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO.

(-)

(-)