Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 191/KA/XI/2010 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 191/KA/XI/2010 Tahun 2010 tentang Biaya Dinas Lapangan

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 191/KA/XI/2010 · Perka Batan No. 191/KA/XI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2010Tanggal Penetapan:12 November 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaBiaya Dinas Lapangan
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku12 November 2010
Tanggal Penetapan12 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala BATAN Nomor 467/ΚΑ/Χ/2003 tentang Peraturan Biaya Dinas Lapangan.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang biaya dinas lapangan di lingkungan BATAN. Latar belakangnya adalah Keputusan Kepala BATAN sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Definisi dinas lapangan, biaya dinas lapangan, petugas lapangan, dan unit kerja.
  • Hak petugas lapangan untuk memperoleh biaya perjalanan dinas, biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan, perlengkapan lapangan, dan perawatan kesehatan.
  • Penetapan biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan berdasarkan penggolongan yang tercantum dalam Lampiran I.
  • Pemberian perlengkapan lapangan (pribadi, inventaris perorangan, dan inventaris tim) kepada petugas lapangan.
  • Pengaturan mengenai penunjukan tenaga ahli dan pekerja harian untuk diperbantukan dalam kegiatan lapangan, termasuk hak-hak yang mereka peroleh (biaya akomodasi, konsumsi, upah, vivres, dan perawatan kesehatan).
  • Kewenangan Kepala Unit Kerja untuk mengubah besarnya biaya akomodasi, konsumsi harian lapangan, dan perlengkapan lapangan dalam hal keterbatasan anggaran.

(-)

(-)