Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang biaya dinas lapangan di lingkungan BATAN. Latar belakangnya adalah Keputusan Kepala BATAN sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Definisi dinas lapangan, biaya dinas lapangan, petugas lapangan, dan unit kerja.
- Hak petugas lapangan untuk memperoleh biaya perjalanan dinas, biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan, perlengkapan lapangan, dan perawatan kesehatan.
- Penetapan biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan berdasarkan penggolongan yang tercantum dalam Lampiran I.
- Pemberian perlengkapan lapangan (pribadi, inventaris perorangan, dan inventaris tim) kepada petugas lapangan.
- Pengaturan mengenai penunjukan tenaga ahli dan pekerja harian untuk diperbantukan dalam kegiatan lapangan, termasuk hak-hak yang mereka peroleh (biaya akomodasi, konsumsi, upah, vivres, dan perawatan kesehatan).
- Kewenangan Kepala Unit Kerja untuk mengubah besarnya biaya akomodasi, konsumsi harian lapangan, dan perlengkapan lapangan dalam hal keterbatasan anggaran.