Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Biaya Dinas Lapangan di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 14/2014 · Perka Batan No. 14 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2014Tanggal Penetapan:13 November 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaBiaya Dinas Lapangan di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku14 November 2014
Tanggal Penetapan13 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 191/KA/XI/2010 tentang Biaya Dinas Lapangan di BATAN.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang biaya dinas lapangan di lingkungan BATAN. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan aturan yang lebih relevan mengenai biaya dinas lapangan. Ketentuan substansial mencakup: - Definisi dinas lapangan, biaya dinas lapangan, petugas lapangan, dan unit kerja. - Hak petugas lapangan untuk memperoleh biaya perjalanan dinas, biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan, perlengkapan lapangan, serta perawatan kesehatan. - Tingkat biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan yang berbeda untuk koordinator dan ketua tim pelaksana kegiatan lapangan. - Ketentuan mengenai perlengkapan lapangan yang diberikan kepada petugas lapangan, termasuk perlengkapan pribadi, inventaris perorangan, dan inventaris tim. - Kewenangan Kepala Unit Kerja untuk menunjuk tenaga ahli dan mempekerjakan penduduk setempat sebagai pekerja harian. - Hak tenaga ahli dan pekerja harian untuk memperoleh biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan, ransum, serta perawatan kesehatan. - Kewenangan Kepala Unit Kerja untuk mengubah besaran biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan dan perlengkapan lapangan dalam hal keterbatasan anggaran.

(-)

(-)