Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang biaya dinas lapangan di lingkungan BATAN. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan aturan yang lebih relevan mengenai biaya dinas lapangan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Definisi dinas lapangan, biaya dinas lapangan, petugas lapangan, dan unit kerja.
- Hak petugas lapangan untuk memperoleh biaya perjalanan dinas, biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan, perlengkapan lapangan, serta perawatan kesehatan.
- Tingkat biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan yang berbeda untuk koordinator dan ketua tim pelaksana kegiatan lapangan.
- Ketentuan mengenai perlengkapan lapangan yang diberikan kepada petugas lapangan, termasuk perlengkapan pribadi, inventaris perorangan, dan inventaris tim.
- Kewenangan Kepala Unit Kerja untuk menunjuk tenaga ahli dan mempekerjakan penduduk setempat sebagai pekerja harian.
- Hak tenaga ahli dan pekerja harian untuk memperoleh biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan, ransum, serta perawatan kesehatan.
- Kewenangan Kepala Unit Kerja untuk mengubah besaran biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan dan perlengkapan lapangan dalam hal keterbatasan anggaran.