Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhan 20/2020 · Permenhan No. 20 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional dengan perkembangan teknologi, metodologi, dan organisasi. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran kegiatan survei dan pemetaan demi kepentingan pertahanan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait dalam pengamanan survei dan pemetaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi survei darat, laut, dan udara. Subjek hukum diwajibkan untuk memperoleh Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO) untuk melaksanakan kegiatan survei. Kewajiban lainnya termasuk penyerahan data hasil survei kepada SO dan asuransi bagi SO. Peraturan ini juga menetapkan jangka waktu berlaku SC dan penugasan SO, serta prosedur perpanjangan SC.

1. Permohonan perpanjangan SC dan pergantian SO yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penarikan SO dari lapangan, atau pembatalan dan/atau pencabutan SC. 2. Jika kewajiban tidak dilaksanakan setelah teguran tertulis, dikenai sanksi pemberhentian sementara kegiatan dan penarikan SO dalam jangka waktu 1 bulan. 3. Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan setelah pemberhentian sementara, SC dapat dibatalkan dan/atau dicabut.