di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenhan 26/2013 · Permenhan No. 26 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 26 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Keputusan Menteri Pertahanan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengamanan kegiatan survei dan pemetaan wilayah nasional demi kepentingan pembangunan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan pertahanan negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan survei dan pemetaan dapat dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah dan perusahaan swasta, baik nasional maupun asing, dengan persetujuan dari Kementerian Pertahanan. Pengamanan kegiatan ini dilakukan melalui penerbitan Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO). SC diperlukan untuk memastikan kegiatan survei dan pemetaan tidak bertentangan dengan aspek pertahanan dan kedaulatan negara. SO bertugas mengawasi dan mengamankan kegiatan tersebut. Peraturan ini juga mengatur jenis kegiatan survei yang memerlukan SC, lokasi kegiatan, serta persyaratan bagi personel dan wahana yang terlibat.