Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhan 26/2013 · Permenhan No. 26 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2013Tanggal Penetapan:9 September 2013
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku12 September 2013
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/09/M/VI/2003 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Keputusan Menteri Pertahanan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengamanan kegiatan survei dan pemetaan wilayah nasional demi kepentingan pembangunan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan pertahanan negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan survei dan pemetaan dapat dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah dan perusahaan swasta, baik nasional maupun asing, dengan persetujuan dari Kementerian Pertahanan. Pengamanan kegiatan ini dilakukan melalui penerbitan Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO). SC diperlukan untuk memastikan kegiatan survei dan pemetaan tidak bertentangan dengan aspek pertahanan dan kedaulatan negara. SO bertugas mengawasi dan mengamankan kegiatan tersebut. Peraturan ini juga mengatur jenis kegiatan survei yang memerlukan SC, lokasi kegiatan, serta persyaratan bagi personel dan wahana yang terlibat.

1. SC dan SO yang diberikan kepada pelaksana kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu SC dan SO yang bersangkutan. 2. Permohonan perpanjangan SC dan pergantian SO yang diajukan bersamaan dengan berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. penarikan SO dari lapangan; atau e. pembatalan dan/atau pencabutan SC.