Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2015 · PERPRES No. 21 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi. 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 014/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pemberian Uang Pelayanan Sidang. 3. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 099.2/KEP/SET.MK/2008 tanggal 1 November 2008 tentang Pemberian Uang Pelayanan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 4. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 033.6/KEP/SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Uang Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Mahkamah Konstitusi. 5. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 033.5/KEP/SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Uang Koordinator Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan sejak tanggal diundangkan, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan Menteri PANRB, dan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.

(-)

(-)