di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 163/2015 · PERPRES No. 163 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 163 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih jika tunjangan kinerja lebih besar. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor oleh Sekretaris Jenderal dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.