Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 61 /POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 61 /POJK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga keuangan mikro, termasuk persyaratan perizinan, pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan peningkatan cakupan wilayah usaha. LKM harus memiliki izin usaha dari OJK dan memenuhi persyaratan modal serta dokumen pendukung lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan perubahan nama dan peningkatan cakupan wilayah usaha LKM.

1. LKM yang telah memperoleh izin usaha melalui pengukuhan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 paling lama 5 tahun sejak peraturan ini berlaku. 2. Permohonan izin usaha LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak POJK ini diundangkan. 3. Permohonan izin usaha melalui pengukuhan yang telah diterima sebelum peraturan ini diundangkan tetap diakui dan diselesaikan berdasarkan peraturan ini.

1. LKM yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 40 hari kerja. 3. Jika LKM tetap tidak memenuhi ketentuan, OJK meminta pemegang saham untuk mengganti Direksi LKM dalam waktu 6 bulan.