Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 10/POJK.05/2021 · Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:22 Juni 2021
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan22 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Latar belakangnya adalah untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan LKM yang sehat dan akuntabel, serta karena peraturan sebelumnya (POJK Nomor 12/POJK.05/2014 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 61/POJK.05/2015) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk badan hukum LKM (koperasi atau perseroan terbatas dengan komposisi kepemilikan saham tertentu), permodalan (modal disetor minimum berdasarkan cakupan wilayah usaha), dan proses perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan dengan dokumen lengkap, penelitian kelengkapan dokumen, analisis kelayakan rencana kerja, dan analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK dapat melakukan verifikasi dan wawancara jika diperlukan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepengurusan dan pengawasan LKM, termasuk persyaratan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan kelembagaan (perubahan pemegang saham, direksi, nama, alamat kantor), penggabungan dan peleburan LKM, pembukaan dan penutupan kantor cabang, perubahan cakupan wilayah usaha, transformasi LKM menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), serta penegakan kepatuhan melalui pemberitahuan dan sanksi administratif.

1. LKM yang telah memperoleh izin usaha dengan setoran modal nontunai berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 3 paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. 2. Bagi LKM yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atas pelanggaran Pasal 13 mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 3. Permohonan izin usaha yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015. 4. Izin bersyarat yang telah diperoleh sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap berlaku dan tindak lanjutnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

1. LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.