Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2004Tanggal Penetapan:29 April 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku15 Oktober 2004
Tanggal Penetapan29 April 2003
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (4), (5) dan (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 46). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan masih tetap berlaku sepanjang belum diatur lebih lanjut oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bogor. Pembentukan kecamatan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan perangkat daerah kecamatan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, kemampuan keuangan, dan ketersediaan sumber daya aparatur.

Peraturan ini membentuk 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, yang meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Parung, Gunung Sindur, Kemang, Bojong Gede, Leuwiliang, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Rumpin, Jasinga, Parung Panjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Ciomas, Dramaga, Tamansari, Klapanunggal, Ciseeng, Rancabungur, Sukajaya, Tanjungsari, Tajurhalang, Cigombong, Leuwisadeng, dan Tenjolaya. Wilayah kerja, pusat pemerintahan, batas, luas wilayah, dan peta masing-masing kecamatan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Organisasi dan tata kerja kecamatan akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan daerah tersendiri. Ketentuan Pasal 2 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor dinyatakan tidak berlaku.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan masih tetap berlaku sepanjang belum diatur lebih lanjut oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

(-)