Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta untuk menata administrasi dan kewilayahan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor. Peraturan ini membentuk 40 kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Leuwiliang, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Ciomas, Dramaga, Tamansari, Klapanunggal, Ciseeng, Rancabungur, Sukajaya, Tanjungsari, Tajurhalang, Cigombong, Leuwisadeng, dan Tenjolaya. Setiap kecamatan memiliki wilayah kerja yang terdiri dari kelurahan dan/atau desa. Pusat pemerintahan setiap kecamatan ditetapkan di lokasi tertentu. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.