Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 9/2023 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:15 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan15 Desember 2023
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta untuk menata administrasi dan kewilayahan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor. Peraturan ini membentuk 40 kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Leuwiliang, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Ciomas, Dramaga, Tamansari, Klapanunggal, Ciseeng, Rancabungur, Sukajaya, Tanjungsari, Tajurhalang, Cigombong, Leuwisadeng, dan Tenjolaya. Setiap kecamatan memiliki wilayah kerja yang terdiri dari kelurahan dan/atau desa. Pusat pemerintahan setiap kecamatan ditetapkan di lokasi tertentu. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Seluruh kebijakan yang berkaitan dengan Kecamatan, Kelurahan, Desa, Lembaga Kemasyarakatan (LKM) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)