Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3751-2006 tentang Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib bagi perusahaan yang memproduksi atau mengimpor tepung terigu. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk mendukung peningkatan gizi masyarakat, mempermudah pengadaan pasokan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan konsumen. Perusahaan wajib menerapkan SNI, memiliki SPPT-SNI, dan membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan atau melampirkan dokumen SPPT-SNI untuk tepung terigu curah. SPPT-SNI diterbitkan oleh LSPro yang diakreditasi oleh KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian melalui pengujian kesesuaian mutu produk dan audit sistem manajemen mutu. Tepung terigu impor yang tidak memenuhi ketentuan dilarang masuk dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan, sedangkan tepung terigu produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan dilarang diedarkan dan harus ditarik dari peredaran. Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan, dengan menugaskan Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP) yang berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota. LSPro bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan tanda SNI, dan Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian.