di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing
Juga dikenal sebagai: PP 3/1968 · PP No. 3 Tahun 1968 · PP Nomor 3 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing ini diterbitkan untuk mengatur operasional bank asing di Indonesia sambil menunggu pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka hukum sementara bagi bank asing agar dapat segera memulai operasinya di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa bank asing harus mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan Bank Sentral. Bank asing dapat beroperasi sebagai cabang dari bank luar negeri atau sebagai bank campuran dengan bank nasional dalam bentuk perseroan terbatas. Ketentuan modal minimum ditetapkan, dengan persyaratan penyetoran modal dalam rekening Dana Devisa. Bank asing juga diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dan menyediakan pelatihan. Selain itu, bank asing tidak diberikan pembebasan pajak, namun diberikan hak transfer untuk laba dan dividen. Ketentuan nasionalisasi dan kompensasi dari Undang-undang Penanaman Modal Asing juga berlaku bagi bank asing.