Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 24/1999 · PP No. 24 Tahun 1999 · PP Nomor 24 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1999Tanggal Penetapan:3 Mei 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1999
Tanggal Penetapan03 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan perbankan Indonesia dengan perkembangan ekonomi internasional dan perjanjian internasional di bidang perdagangan. Tujuannya adalah untuk mengatur secara khusus pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Ketentuan Substansial
Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari bank luar negeri memerlukan izin dari Bank Indonesia. Bank yang dapat membuka kantor di Indonesia harus memiliki peringkat dan reputasi baik. Kantor perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan. Bentuk hukum kantor mengikuti kantor pusatnya dan harus mematuhi peraturan Indonesia. Persyaratan permodalan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kantor cabang atau perwakilan harus melaporkan rencana merger atau konsolidasi kepada Bank Indonesia.

(-)

  • Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administratif.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.