di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 24/1999 · PP No. 24 Tahun 1999 · PP Nomor 24 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan perbankan Indonesia dengan perkembangan ekonomi internasional dan perjanjian internasional di bidang perdagangan. Tujuannya adalah untuk mengatur secara khusus pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Ketentuan Substansial
Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari bank luar negeri memerlukan izin dari Bank Indonesia. Bank yang dapat membuka kantor di Indonesia harus memiliki peringkat dan reputasi baik. Kantor perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan. Bentuk hukum kantor mengikuti kantor pusatnya dan harus mematuhi peraturan Indonesia. Persyaratan permodalan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kantor cabang atau perwakilan harus melaporkan rencana merger atau konsolidasi kepada Bank Indonesia.