Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku24 November 2016
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2007 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai.

Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (kepala dusun), dan pelaksana teknis (seksi-seksi). Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan membantunya adalah urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Pelaksana kewilayahan bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana teknis terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.

Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum, berusia 20-42 tahun, penduduk desa setempat) dan persyaratan khusus (surat lamaran, surat pernyataan, foto, SKCK, surat keterangan sehat, dll.). Proses pengangkatan melibatkan tim pengangkatan perangkat desa dan konsultasi dengan Camat.

Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Perangkat desa juga dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, tertangkap tangan, atau melanggar larangan.

Penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Sekretaris desa menerima paling sedikit 75% dari penghasilan tetap kepala desa, dan perangkat desa lainnya menerima paling sedikit 50% dari penghasilan tetap kepala desa. Selain itu, perangkat desa juga menerima tunjangan dan penghasilan lain yang sah.

1. Perangkat Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah menurut Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Desa yang di angkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan Keputusan Pengangkatannya. 3. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kecuali huruf e, huruf f dan huruf g diberikan sanksi adminitratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. 3. Perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, huruf f dan huruf g diberhentikan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.