Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 10/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait desa dan pemerintahan desa, persyaratan umum dan khusus bagi perangkat desa, ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, serta ketentuan mengenai penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengisian jabatan perangkat desa yang kosong dan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih menjadi perangkat desa. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Perangkat Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah menurut Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan Keputusan Pengangkatannya. 3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diangkat secara Periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)