di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 1/2014 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kelancaran proses pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, termasuk definisi Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bakal Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, dan Calon Kepala Desa terpilih. Tugas panitia pemilihan juga diubah, termasuk penambahan tugas menetapkan calon kepala desa terpilih. Persyaratan penduduk desa yang berhak memilih Kepala Desa juga mengalami perubahan, terutama terkait dengan bukti kependudukan dan usia.
Selain itu, peraturan ini mengubah persyaratan menjadi Kepala Desa, termasuk persyaratan pendidikan, usia, kesehatan, dan status hukum. Proses penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan pengumuman kepada masyarakat juga diatur lebih lanjut. Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan calon Kepala Desa terpilih oleh panitia pemilihan dan penyampaian keputusan tersebut kepada BPD dan Bupati. Masa jabatan Kepala Desa tetap 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.