Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk ketertiban pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dan dapat dilakukan bergelombang. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persyaratan bagi calon Kepala Desa meliputi warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya. Panitia pemilihan tingkat desa dan daerah dibentuk untuk melaksanakan dan mengawasi proses pemilihan. Kampanye diatur dengan batasan-batasan tertentu, dan terdapat masa tenang sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan di TPS yang telah ditentukan. Kepala Desa terpilih ditetapkan oleh panitia pemilihan dan disahkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa jika masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun. Selain itu, diatur pula mengenai tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa, serta mekanisme pertanggungjawaban, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Kepala Desa.