Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik

Juga dikenal sebagai: PMK 228/PMK.01/2019 · PMK No. 228/PMK.01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 719) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 596).

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi profesi Penilai dan Penilai Publik, serta kualitas pemberian jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Cabang KJPP. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017.

Beberapa perubahan substansial meliputi:

  1. Penghapusan Penilai dari register jika dikenai sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai atau terbukti menyampaikan data tidak benar.
  2. Penambahan dan perubahan pada bidang jasa Penilaian Properti Sederhana, termasuk penambahan jenis aset yang dapat dinilai.
  3. Perubahan persyaratan pengalaman kerja untuk mendapatkan izin Penilai Publik berdasarkan klasifikasi permohonan izin.
  4. Penyesuaian persyaratan pegawai tetap pada KJPP dan Cabang KJPP.
  5. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan perubahan sistem pengendalian mutu KJPP.
  6. Perubahan ketentuan mengenai laporan bulanan dan tahunan yang wajib disampaikan KJPP.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Penilai Publik yang telah diterbitkan izinnya bebas memberikan jasa Penilaian dengan tetap berpegang pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Izin Penilai Publik, KJPP dan Cabang KJPP yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik dinyatakan tetap berlaku. 2. KJPP dan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan persyaratan mengenai pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dan Pasal 26 ayat (1) huruf e dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan mengenai persyaratan domisili yang terbuka dalam pembukaan KJPP dan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 26 ayat (1) huruf k, berlaku untuk permohonan izin baru dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atau pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. 2. KJPP yang tidak memenuhi komposisi Rekan dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 3. KJPP atau Cabang KJPP yang melanggar ketentuan dalam penerbitan Laporan Penilaian dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan atau peringatan. 4. KJPP yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 5. KJPP yang melanggar ketentuan mengenai perubahan sistem pengendalian mutu dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 6. KJPP yang tidak memenuhi kewajiban terkait perubahan nama, bentuk badan usaha, atau Domisili dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 7. KJPP yang melanggar ketentuan dalam menyampaikan laporan bulanan dan/atau tahunan dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai standar penilaian dikenai sanksi administratif berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu peringatan, pembatasan jasa Penilaian objek tertentu, pembatasan pemberian bidang jasa tertentu, pembekuan izin, dan pencabutan izin.