di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik
Juga dikenal sebagai: PMK 228/PMK.01/2019 · PMK No. 228/PMK.01/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi profesi Penilai dan Penilai Publik, serta kualitas pemberian jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Cabang KJPP. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017.
Beberapa perubahan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Penilai Publik yang telah diterbitkan izinnya bebas memberikan jasa Penilaian dengan tetap berpegang pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.