Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1991 · Keppres No. 60 Tahun 1991 · Keppres Nomor 60 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1991Tanggal Penetapan:31 Desember 1991
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1991
Tanggal Penetapan31 Desember 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Latar belakang perubahan ini adalah ketidakcocokan tunjangan yang ada dengan perkembangan keadaan saat ini. Keputusan ini mengubah Pasal 1 dan Pasal 3 dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985, menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria tersebut akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp. 250.000,- setiap bulan.

(-)

(-)