Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1985 · Keppres No. 25 Tahun 1985 · Keppres Nomor 25 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Ditugaskan Pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1979 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Tunjangan ini diberikan setiap bulan sebesar Rp166.000,-. Selain itu, keputusan ini juga berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pegawai penerima gaji bulanan di samping pensiun yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional. Bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, tetapi diangkat sebagai Penatar Tingkat Nasional, diberikan honorarium dengan jumlah yang sama. Pengangkatan sebagai Penatar Tingkat Nasional dilakukan dengan Keputusan Presiden, dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)