Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 33/2024 · Permenhub No. 33 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:9 Desember 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan09 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelayanan publik serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kedisiplinan pegawai, serta manajemen sumber daya manusia yang dinamis di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mencabut ketentuan hari dan jam kerja yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 dan perubahannya, karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya penyesuaian yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

(-)

(-)